Artikel Pilihan

Cari Blog Ini

Bertemu jokowi (Antasari Azhar Ingin Kebenaran Terungkap)

bertemu jokowi,Antasari Azharingin kebenaran terungkap

Setelah mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo, Antasari Azhar yang merupakan mantan Ketua KPK mengungkapkan keinginannya untuk mengungkap kasus pembunuhan yang telah mempidanakannya dan menelusuri pelaku sesungguhnya.
"Keadilan yang diterima dengan grasi ini tidak hanya untuk saya dan keluarga, tetapi juga untuk keluarga korban. Artinya bahwa, dengan adanya putusan ini maka saya dengan keluarga korban akan leluasa untuk menelusuri pelaku sesungguhnya," kata Antasari Azhar yang dihubungi Elshinta, Kamis (26/1) pagi.
Antasari mengaku setelah bebas dirinya telah berkomunikasi dengan keluarga korban, dan rencananya pada pekan depan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan laporan yang pernah disampaikannya pada tahun 2010, tentang adanya oknum atau orang yang mengatasnamakan dirinya dan mengirim SMS ancaman untuk korban Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Saya minta itu polisi usut, siapa orang itu. Karena perbuatan dia yang membuat saya dipenjara dan membuat korban jadi kehilangan nyawa, tegasnya.
Ditanya hasil akhir dari penelusuran kembali kasus ini yang akan diupayakannya, Antasari mengatakan, "Hasil akhirnya itu mencari siapa pelaku sesungguhnya dan akhirnya adalah kebenaran terungkap, siapa inisiator sehingga saya masuk penjara, siapa sutradaranya, siapa penulis skenarionya, siapa pelaku utamanya, siapa figurannya, dan lain sebagainya, sehingga kebenaran terungkap".
"Jangan sampai kasus saya ini menjadi misterius sepanjang sejarah Indonesia, harus ada jawabannya cepat atau lambat," tandas Antasari.
Antasari Azhar adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.
Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung. (Elshinta.com)
Baca Juga:

Tidak ada komentar:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !