President and CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson akan
mengajukan gugatan ke arbitrase internasional. Penyebabnya adalah adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan
perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya
menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport yang bersikeras untuk tidak mengubah status Kontrak
Karya pun akhirnya tak tinggal diam. Bahkan, Richard Adkerson segera berkunjung
ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini.
Melihat masalah tersebut Wakil
Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan agar pemerintah kembali memberi kesempatan
Freeport untuk ekspor hasil tambangnya. Hal itu bisa dilakukan jika ada
perubahan revisi UU Minerba yang dilakukan DPR sekarang ini.
"Kalau memang dirasa ada yang tidak sesuai bisa dibicarakan
revisi dengan DPR. Misalnya diberikan waktu lagi untuk relaksasi ekspor
konsentrat," ujar Fadli di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara mengenai hal ini.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mencari solusi yang saling menguntungkan
kedua belah pihak, baik Indonesia ataupun Freeport.
"Kan sudah disampaikan oleh Menteri. Ya kita ingin ini dicarikan
solusi menang-menang. Dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu,"
tuturnya di GOR POPKI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan bahwa
Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada jajaran Kementerian ESDM untuk
menghadapi kasus ini. Arahan tersebut adalah agar pemerintah tetap mencari
jalan penyelesaian terbaik terhadap kasus ini.
"(Arahan Presiden) cari jalan terbaik, tidak melanggar
hukum. Itu aja," tuturnya di Kompleks Istana Negara beberapa waktu lalu.
Menurut Arcandra, pemerintah akan berupaya untuk mencari jalan
keluar terbaik dalam masalah ini. Hal ini bahkan sempat menimbulkan diskusi
yang begitu alot
Baca Juga:

Tidak ada komentar:
Write komentar