Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno atau Anies-Sandi, Tim Sukses dan Partai Politik Pengusung (Partai Gerindra dan PKS) harus segera meminta maaf kepada publik atau pemirsa di seluruh Indonesia karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP Nol Persen.
Padahal program tersebut isinya bukan saja mengandung kebohongan publik akan tetapi materi muatannya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di BI.
Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP atau DP Nol Persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia.
Ini jelas kebohongan publik, karena telah mendeclare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai Kredit Pemilikan Rumah tanpa DP atau DP nol persen.
Padahal dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya berapa apakah dibebaskan sama sekali Nol Persen atau dalam jumlah tertentu, sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
(Sumber)
Anies-Sandi akhirnya harus pakai DP
Ini bukan saja kebohongan publik tetapi juga hal itu merupakan Perbuatan Melanggar Hukum, karena KPR tanpa DP atau DP Nol Persen itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Bank Indonesia/PBI No. : 18/16/PBI/2016, Tentang Rasio Loan to Value.
Nah...berdasarkan peraturan tersebut,Anies-Sandi harus berani mengatakan bahwa untuk kredit pemilikan rumah harus memakai DP (Down Payment).Bukannya malah mengelak dan membantah dengan mengklarifikasi bahwa programnya bukanlah rumah tanpa DP nol persen,melainkan uang mukanya nol rupiah alias tanpa DP.Ini namanya membingungkan,mbulet dan ruwet.
Biarlah video ini yang berbicara dan membuktikan
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Write komentar